Rabu, 15 Januari 2014

Hari transgender sedunia

Hari transgender (waria+priawan) sedunia diperingati setiap tanggal 20 November untuk mengenang kematian Rita Hester. Dia adalah aktivis transgender dari San Francisco yang dibunuh orang tak dikenal pada 28 November 1998. Kematian Rita bukanlah kasus pembunuhan pertama terhadap transgender yang dilakukan kelompok non-transeksual. Setiap bulan setidaknya ada satu orang transgender terbunuh dengan alasan kebencian atau prasangka. Kematian Rita dan semua kasus pembunuhan terhadap waria tidak pernah terungkap. Hal serupa terjadi di Indonesia. Pada 2002, tiga waria yang bekerja sebagai pekerja sex di Tanjung Duren, Jakarta Barat, meninggal ditembus timah panas. Dari hasil otopsi peluru yang bersarang di tubuh ketiganya adalah milik polisi. Sampai saat ini tidak ada tindakan apa pun dari aparat. Selain itu, pada Oktober 2005, Vera alias Zainuddin juga terbunuh di Purwokerto, Jawa Tengah. Vera tengah menunggu pelanggan di sepanjang Jalan S. Parman, kemudian ada seorang pria datang dengan mengendarai mobil dan mengajak Vera ke sebuah perkebunan di jalan itu. Di situ Vera ditusuk dan dianiaya sampai meninggal dunia. Sama dengan kasus pembunuhan tiga waria tadi, sampai hari ini polisi belum menentukan tersangkanya. Padahal sudah diajukan sejumlah saksi dan kronologi kepada polisi. Para aktivis dari lembaga-lembaga yang memberikan advokasi terhadap waria sengaja memperingati hari transgender atau transeksual untuk menumbuhkan kesadaran publik bahwa membenci kaum transgender masuk kategori kriminal. Bagaimanapun, waria yang kerap terabaikan itu patut dijamin hak-haknya seperti pria dan wanita umumnya. Di indonesia sendiri sudah mulai ada beberapa kegiatan dalam memperingati hari transgender sedunia, seperti yang dilakukan oleh komunitas waria muda di jakarta yang melakukan kegiatan pembacaan surat kepada presiden republik indonesia dalam acara kamisan di depan istana merdeka. kegiatan ini dilaksanakan karena banyak sekali waria di indonesia yang masih diperlakukan diskriminatif dan negara sendiri belum bisa mengakomodir kebutuhan waria dalam pemenuhan hak nya sebagai warga negara indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar