Hi teman teman semuanya apa khabar? . Setelah sekian lama
non aktif di blog ini kali ini akhirnya muncul inspirasi saya melihat
fenomena UU Anti pornografi serta adanya UU ITe yang saya tuangkan dalam
tulisan saya kali ini.
Tahukah kamu bahwa Pornografi adalah materi seksualitas yang
dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,
suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh,
patung, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media
komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai
kesusilaan dalam masyarakat, sedangkan Pornoaksi adalah perbuatan
mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum
Banyak sekali kontroversi dan penolakan terhadap adanya UU
pornografi dan UU Ite, hal ini dinilai karena sangat membatasi kebebasan
berekspresi seseorang dan menghilangkan budaya - budaya yang ada di Indonesia
seperti penggunaan kemben, koteka dan
beberapa tarian daerah yang
menonjolkan tubuh perempuan.
Jika melihat fenomena yang terjadi dalam komunitas
waria saat ini banyak hal yang dianggap
melanggar UU Anti pornografi dan UU ITe. Beberapa individu waria berprofesi
sebagai pekerja sex dan memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan serta
mengabadikan foto foto sensual serta foto foto nya saat melakukan hubungan
sexual di media sosialnya. Beberapa dari
pekerja sex waria juga mengudate status di media sosialnya untuk mengajak
pelanggan melakukan hubungan sexual.
Fenomena lain yang terjadi dalam komunitas LGBTI adalah
beberapa pasangan LGBTI yang sudah open status mengekspresikan hubunganya
dengan bermesra mesraan dan berciuman di
tempat – tempat umum.
Jika melihat fenomena yang ada jelas sekali tindakan- tindakan
tersebut diatas dapat terjerat melanggar UUAnti pornografi dan UU ITe. Beberapa dari individu yang melakukan tindakan
tersebut karena belum memahami bahwa tindakanya dapat terjerat pelanggaran UU
Anti Pornografi dan UU ITe,namum
beberapa dari individu melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk
mengekspresikan dirinya. Jika dilihat dari sisi freedom of expression tindakan
tindakan tersebut merupakan hak untuk mengespresikan diri namun perlu diketahui
bahwa Hak asasi manusia (HAM) tidak untuk dijadikan mengaitkan semua
kebebasan atas dasar HAM, karena walaupun HAM tidak dapat dicabut namun HAM
dapat dibatasi jika melanggar HAM orang lain. Menjadi pekerja sex memang
sudah diakui sebagai pekerjaan oleh ILO, namun profesi pekerja sex masih
menjadi kontoversi di Indonesia, teman teman waria yang berprofesi sebagai
pekerja sex mungkin bisa memilah mana media sosial yang dapat digunakan untuk
jualan/mencari pelanggan atau lebih berhati hati dalam mengupdate status dan
mengupload foto- foto pribadinya karena dapat menjadi ancaman untuk terjerat UU
Anti pornografi dan UU ITe. Bagi pasangan LGBTI yang sudah open status mungkin
dapat memilah tempat untuk mengekpresikan hubunganya, karena dapat menjadi
ancaman melanggar ketertiban umum.
Perlu juga untuk diketahui
bahwa selama ini perjuangan kita adalah untuk meminimalisir stigma dan
diskriminasi yang dilabelkan pada komunitas LGBTI , harapanya teman teman dapat
mendukung dan bekerja sama dalam perjuangan ini. Beberapa tindakan diatas dapat
menambah stigma dan diskriminasi lho,karena kita hidup di Indonesia yang
sebagian besar masyarakatnya masih sangat normatif dan masyarakat Indonesia
masih mengenelarisir melihat sebuah permasalahan contohnya jika salah satu
individu waria yang dianggap melanggar ketertiban maka semua waria akan
mendapatkan dampak , karena masyarakat melihat identitas gendernya bukan
individunya.

