Minggu, 11 Januari 2015

Hati hati terjerat UU Anti pornografi dan UU ITe



Hi teman teman semuanya apa khabar? . Setelah sekian lama non aktif di blog ini kali ini akhirnya muncul inspirasi saya melihat fenomena  UU Anti pornografi  serta adanya UU ITe yang saya tuangkan dalam tulisan saya kali ini.
Tahukah kamu bahwa Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, patung, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, sedangkan Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum
Banyak sekali kontroversi dan penolakan terhadap adanya UU pornografi dan UU Ite, hal ini dinilai karena sangat membatasi kebebasan berekspresi seseorang dan menghilangkan budaya - budaya yang ada di Indonesia seperti penggunaan kemben, koteka dan  beberapa tarian  daerah yang menonjolkan tubuh perempuan.
Jika melihat fenomena yang terjadi dalam komunitas waria  saat ini banyak hal yang dianggap melanggar UU Anti pornografi dan UU ITe. Beberapa individu waria berprofesi sebagai pekerja sex dan memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan serta mengabadikan foto foto sensual serta foto foto nya saat melakukan hubungan sexual  di media sosialnya. Beberapa dari pekerja sex waria juga mengudate status di media sosialnya untuk mengajak pelanggan melakukan hubungan sexual.
Fenomena lain yang terjadi dalam komunitas LGBTI adalah beberapa pasangan LGBTI yang sudah open status mengekspresikan hubunganya dengan bermesra mesraan dan  berciuman di tempat – tempat umum.
Jika melihat fenomena  yang ada jelas sekali tindakan- tindakan tersebut diatas dapat terjerat melanggar UUAnti pornografi dan UU ITe.  Beberapa dari individu yang melakukan tindakan tersebut karena belum memahami bahwa tindakanya dapat terjerat pelanggaran UU Anti  Pornografi dan UU ITe,namum beberapa dari individu melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk mengekspresikan dirinya. Jika dilihat dari sisi freedom of expression tindakan tindakan tersebut merupakan hak untuk mengespresikan diri namun perlu diketahui bahwa Hak asasi manusia (HAM)  tidak untuk dijadikan mengaitkan semua kebebasan atas dasar HAM, karena walaupun HAM tidak dapat dicabut namun HAM dapat dibatasi jika melanggar HAM orang lain. Menjadi pekerja sex memang sudah diakui sebagai pekerjaan oleh ILO, namun profesi pekerja sex masih menjadi kontoversi di Indonesia, teman teman waria yang berprofesi sebagai pekerja sex mungkin bisa memilah mana media sosial yang dapat digunakan untuk jualan/mencari pelanggan atau lebih berhati hati dalam mengupdate status dan mengupload foto- foto pribadinya karena dapat menjadi ancaman untuk terjerat UU Anti pornografi dan UU ITe. Bagi pasangan LGBTI yang sudah open status mungkin dapat memilah tempat untuk mengekpresikan hubunganya, karena dapat menjadi ancaman melanggar ketertiban umum.
 Perlu juga untuk diketahui bahwa selama ini perjuangan kita adalah untuk meminimalisir stigma dan diskriminasi yang dilabelkan pada komunitas LGBTI , harapanya teman teman dapat mendukung dan bekerja sama dalam perjuangan ini. Beberapa tindakan diatas dapat menambah stigma dan diskriminasi lho,karena kita hidup di Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya masih sangat normatif dan masyarakat Indonesia masih mengenelarisir melihat sebuah permasalahan contohnya jika salah satu individu waria yang dianggap melanggar ketertiban maka semua waria akan mendapatkan dampak , karena masyarakat melihat identitas gendernya bukan individunya.




1 komentar: