Minggu, 11 Januari 2015

Hati hati terjerat UU Anti pornografi dan UU ITe



Hi teman teman semuanya apa khabar? . Setelah sekian lama non aktif di blog ini kali ini akhirnya muncul inspirasi saya melihat fenomena  UU Anti pornografi  serta adanya UU ITe yang saya tuangkan dalam tulisan saya kali ini.
Tahukah kamu bahwa Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, patung, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, sedangkan Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum
Banyak sekali kontroversi dan penolakan terhadap adanya UU pornografi dan UU Ite, hal ini dinilai karena sangat membatasi kebebasan berekspresi seseorang dan menghilangkan budaya - budaya yang ada di Indonesia seperti penggunaan kemben, koteka dan  beberapa tarian  daerah yang menonjolkan tubuh perempuan.
Jika melihat fenomena yang terjadi dalam komunitas waria  saat ini banyak hal yang dianggap melanggar UU Anti pornografi dan UU ITe. Beberapa individu waria berprofesi sebagai pekerja sex dan memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan serta mengabadikan foto foto sensual serta foto foto nya saat melakukan hubungan sexual  di media sosialnya. Beberapa dari pekerja sex waria juga mengudate status di media sosialnya untuk mengajak pelanggan melakukan hubungan sexual.
Fenomena lain yang terjadi dalam komunitas LGBTI adalah beberapa pasangan LGBTI yang sudah open status mengekspresikan hubunganya dengan bermesra mesraan dan  berciuman di tempat – tempat umum.
Jika melihat fenomena  yang ada jelas sekali tindakan- tindakan tersebut diatas dapat terjerat melanggar UUAnti pornografi dan UU ITe.  Beberapa dari individu yang melakukan tindakan tersebut karena belum memahami bahwa tindakanya dapat terjerat pelanggaran UU Anti  Pornografi dan UU ITe,namum beberapa dari individu melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk mengekspresikan dirinya. Jika dilihat dari sisi freedom of expression tindakan tindakan tersebut merupakan hak untuk mengespresikan diri namun perlu diketahui bahwa Hak asasi manusia (HAM)  tidak untuk dijadikan mengaitkan semua kebebasan atas dasar HAM, karena walaupun HAM tidak dapat dicabut namun HAM dapat dibatasi jika melanggar HAM orang lain. Menjadi pekerja sex memang sudah diakui sebagai pekerjaan oleh ILO, namun profesi pekerja sex masih menjadi kontoversi di Indonesia, teman teman waria yang berprofesi sebagai pekerja sex mungkin bisa memilah mana media sosial yang dapat digunakan untuk jualan/mencari pelanggan atau lebih berhati hati dalam mengupdate status dan mengupload foto- foto pribadinya karena dapat menjadi ancaman untuk terjerat UU Anti pornografi dan UU ITe. Bagi pasangan LGBTI yang sudah open status mungkin dapat memilah tempat untuk mengekpresikan hubunganya, karena dapat menjadi ancaman melanggar ketertiban umum.
 Perlu juga untuk diketahui bahwa selama ini perjuangan kita adalah untuk meminimalisir stigma dan diskriminasi yang dilabelkan pada komunitas LGBTI , harapanya teman teman dapat mendukung dan bekerja sama dalam perjuangan ini. Beberapa tindakan diatas dapat menambah stigma dan diskriminasi lho,karena kita hidup di Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya masih sangat normatif dan masyarakat Indonesia masih mengenelarisir melihat sebuah permasalahan contohnya jika salah satu individu waria yang dianggap melanggar ketertiban maka semua waria akan mendapatkan dampak , karena masyarakat melihat identitas gendernya bukan individunya.




Rabu, 30 April 2014

Waria 'Perempuan sosial dalam perpektif KOMNAS Perempuan"

 
Berbicara tentang waria banyak sekali kontoversi dan stigma negatif yang dilabelkan terhadap waria. karena identitas gendernya banyak sekali penolakan dari masyarakat atas keberadaan waria. Karena tafsir ajaran agama yang keliru menimbulkan persepsi bahwa menjadi waria adalah 'Dosa' dan menyimpang, hal ini berdampak pada kehidupan waria yang selalu terdiskriminasi. Namun perlu diketahui bahwa waria adalah manusia dan memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Dalam konteks hak asasi manusia setiap orang memiliki HAM tanpa terkecuali termasuk waria. Waria mengidentifikasikan dirinya sebagai perempuan dalam kehidupan sehari harinya. Banyak sekali potensi dan kegiatan kegiatan yang bermanfaat yang dilakukan oleh komunitas waria dalam kehidupanya namun jarang mendapat perhatian dari masyarakat bahkan negara karena dianggap tidak penting dan bukanlah hal yang penting untuk diperhatikan. Banyak sekali waria yang sering mendapat tindakan kekerasan dari keluarga, masyarakan bahkan negara. tindakan kekerasan yang dialami oleh waria mendapat perhatian dari KOMNAS Perempuan. Saat ini defenisi perempuan menurut KOMNAS perempuan adalah perempuan  biologis dan perempuan sosial. Perempuan sosial adalah waria karena dalam kehidupan sehari hari waria berperan gender perempuan. Sungguh hal yang sangat luar biasa dan patut ditiru oleh lembaga negara lainya karena negara indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan
Saat ini setiap tindakan kekerasan yang dialami oleh waria selalu didokumentasikan dan menjadi catatan tahunan KOMNAS Perempuan bahkan KOMNAS Perempuan akan selalu mendampingi dan mengadvokasi segala bentuk kekerasan yang dialami oleh waria.
Nah... Mulai sekarang jika teman -teman waria mendapatkan tindakan kekerasan dari keluarga, masyarak dan negara, beranilah untuk melaporkan tindakan kekerasan yang kamu alami dengan mendatangi kantor KOMNAS Perempuan  di Jln. latuharihary 4B menteng Jakarta Pusat 10310. No tlp 021 3903963 atau kunjungi website www.komnasperempuan.or.id
Good luck yah teman teman

Kamis, 10 April 2014

World Professional Assosiation on Transgender Health (WPATH)



Sebagai sebuah organisasi profesional internasional interdisipliner, Asosiasi Profesional Dunia untuk Kesehatan Transgender ( WPATH ) bekerja untuk lebih memahami dan pengobatan gangguan identitas gender oleh para profesional di bidang kedokteran , psikologi , hukum , pekerjaan sosial , konseling , psikoterapi , studi keluarga , sosiologi , antropologi , seksologi , terapi bicara dan suara , dan bidang terkait lainnya. WPATH memberikan kesempatan bagi para profesional dari berbagai sub - spesialisasi untuk berkomunikasi satu sama lain dalam konteks penelitian termasuk mensponsori simposium ilmiah dua tahunan. WPATH menerbitkan Standar Perawatan dan Pedoman Etika, yang mengartikulasikan konsensus profesional tentang pengelolaan psikiatris , psikologis , medis, dan bedah dan bantuan profesional memahami parameter bagi transgender dan  menawarkan bantuan kepada transgender

WPATH bertujuan untuk mempertemukan para profesional yang beragam didedikasikan untuk mengembangkan praktik terbaik dan kebijakan yang mendukung seluruh dunia yang mempromosikan kesehatan,penelitian,pendidikan ,saling menghargai martabat dan kesetaraan bagi transgender , transeksual , dan varian gender lainya dalam semua pengaturan budaya.
Dalam symposium WPATH 2014, banyak delegasi dari professional kesehatan dan aktifis yang menghadiri kegiatan ini. Banyak sekali informasi dan hal – hal baru yang dipelajari selama mengikuti sesi dalam 5 hari di symposium ini. Mulai dari informasi mengenai standar pemberian cross-sex hormonal therapy,dosis,efek,jangka waktu/periode pemberian terapi hormone untuk transman dan transwoman, serta informasi mengenai metode dan teknik dalam operasi penggantian kelamin,operasi pita suara, dan operasi wajah untuk transwoman dan transman. Dari semua informasi yang diperoleh, informasi yang sangat penting untuk diimplementasikan dan di share kepada komunitas transgender adalah standar perawatan cross-sex hormonal therapy karena melihat situasi komunitas transgender di Indonesia yang sangat sulit untuk mendapatkan informasi komprehensif tentang therapy hormone karena sulitnya menemukan referensi tenaga kesehatan yg dapat memberikan informasi dan memberikan perawatan therapy hormone dan kalaupun ada harganya sangat mahal dan tidak terjangkau. Kondisi seperti ini akhirnya membuat transgender di Indonesia khususnya transwoman (waria) membeli pil kb/ hormone yg ada di apotik dan pasar gelap, tanpa mengetahui jenis hormone,dosis,jangka waktu / periode mengkonsumsi hormone. Mereka hanya mengetahui informasi dari teman sebaya atau senior bahwa dengan mengkonsumsi pil kb/ hormone akan membuat dirinya menjadi lebih feminine.beberapa contah pil atau injeksi yang sering digunakan waria adalah : Androcore, Diane ,Proluton dan progynon, phinokinon, andalan dll. Informasi mengenai operasi penggantian kelamin,operasi payudara,operasi pita suara dan operasi wajah untuk saat ini tidak terlalu dibutuhkan karena biayanya sangat mahal dan rata-rata kondisi financial waria di Indonesiaadalah menengah kebawah,  namun semua informasi ini akan tetap akan di share,disesuaikan dengan kebutuhan komunitas. Selain itu diikuti dengan sesi mengetahui budaya, legalitas dan lingkungan sosial di Tonga and the Pacific, Jepang, Thailand, Philiphine, China, India dan Nepal. Dari semua hasil presentasi dapat diambil kesimpulan bahwa kondisi stigma dan diskriminasi serta prevelensi HIV pada komunitas transgender di negara asia pasifik memiliki kesamaan namun dalam akses layanan kesehatan dan public service di Thailand lebih mengakomodir kebutuhan komunitas transgender. Selain itu ada sesi mengenai manfaat physical therapy untuk kesehatan transgender. Dimana peran fisoterapi cukup penting dalam memberikan perawatan pre dan post operasi penggantian kelamin,dan operasi lainya. Serta manfaat Elektro sumber fisis dari TENS( transcutaneus electrical neuro slimulation),US(ultrasound therapy),Dhiatermi (SWD dan MWD) IR (infrared rays) serta beberapa alat terapi lainya dan teknik manual therapy dalam mengurangi nyeri pasca pre dan post operasi, serta melakukan perawatan kecantikan dengan memanfaatkan elektro sumber fisis.

 Pada hari terakhir beberapa representative komunitas transgender mengikuti interview dan pengambilan video serta foto session yang di adakan oleh UNAIDS. Sungguh pengalaman yang sangat luar biasa berbagi pengalaman dan ilmu pengetahuan dengan para professional kesehatan dan teman- teman representative  transgender selama 5 hari  di symposium  international WPATH Bangkok – Thailand. Semoga semua file dan informasi yang diperoleh di WPATH dapat bermanfaat bagi komunitas transgender di Indonesia dan kebutuhan komunitas transgender akan jaringan tenaga kesehatan yang mengakomodir kesehatan transgender dapat terealisasikan.